Struktur Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Kelas VII
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VII
memiliki empat Kompetensi Inti dan 20 Kompetensi Dasar. Berbeda dengan
kurikulum sebelumnya, konsep Kompetensi Inti ini merupakan konsep yang baru.
Setiap kompetensi inti mempunyai kedudukannya masing-masing, yaitu:
• Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
• Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
• Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
• Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
KI-1, KI-2, dan KI-4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses
pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI-3. KI-1 dan KI-2
tidak diajarkan langsung (direct teaching), tetapi indirect teaching pada setiap kegiatan
pembelajaran.
Berikut ini dipaparkan penyebaran kompetensi inti dan kompetensi dasar
selengkapnya :
Kompetensi Inti 1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain
yang sama dalam sudut pandang/teori
Kompetensi Dasar
1 Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia
dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat
1. Menghargai semangat dan komitmen kebangsaan seperti yang ditunjukkan oleh para
pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagaidasar negara
2. Menghargai perilaku sesuai norma- norma dalam berinteraksi dengan kelompok sebaya
dan masyarakat sekitar
3. Menghargai sikap toleran terhadap keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender
4. Menghargai semangat persatuan dan kesatuan dalam memahami daerah tempat tinggalnya
sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dalam kerangka Negara Kesatuan
RepubIik Indonesia (NKRI)
1 Memahami sejarah dan semangat komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan
dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
2 Memahami sejarah perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3 Memahami isi alinea Pembukaan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4 Memahami norma-norma yang berlaku dalamkehidupan bermasyarakat dan bernegara
5. Memahami karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI
6. Memahami keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender
7.Memahami pengertian dan makna Bhinneka Tunggal Ika
1. Menyaji hasil telaah tentang “sejarah dan semangat komitmen para pendiri negara
dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara”
2. Menyaji hasil telaah tentang sejarah perumusan dan pengesahan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Menyaji hasil kajian isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
4. Menyaji hasil pengamatan tentang norma- norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa
5. Menyaji hasil pengamatan karakteristik daerah tempat tinggalnya sebagai bagian utuh dari NKRI
6. Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati,
dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender
7. Menyaji hasil telaah tentang makna Bhinneka Tunggal Ika
8. Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap
keutuhan nasional
Empat Kompetensi Inti (KI) yang kemudian dijabarkan menjadi 20 Kompetensi Dasar (KD) itu merupakan bahan kajian yang akan ditransformasikan dalam kegiatan pembelajaran selama satu tahun (dua semester) yang terurai dalam 32 minggu. Sesuai dengan sistem semester, maka 32 minggu itu dibagi menjadi d semester, semester pertama dan semester kedua. Setiap semester terbagi menjadi 16 minggu. Sehingga alokasi waktu yang tersedia adalah 3 x 40 menit x 32 minggu/ tahun atau 3 x 40 menit x 16 minggu/semester. Untuk efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pembelajaran pihak
pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku teks pelajaran untuk mata pelajaran PPKn Kelas VII. Berdasarkan jumlah KD terutama yang terkait dengan penjabaran KI-3, buku teks pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII disusun menjadi tujuh bab, yaitu:
a. Bab I : Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
b. Bab II : Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
c. Bab III : Berkomitmen terhadap Pokok Kaidah Negara Fudamental
d. Bab IV : Kepatuhan terhadap Norma
e. Bab V : Daerah Tempat Tinggalku,Negara Kesatuan Republik Indonesia Negaraku
f. Bab VI : Bertoleransi dalam Keberagaman
g. Bab VII : Memelihara Semangat Persatuan dan Kesatuan