Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
A. Kompetensi Inti (KI)
- Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
- Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
- Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
- Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar (KD
- Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
- Menghargai semangat kebangsaan dan kebernegaraan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional negara kebangsaan
- Memahami fungsi lembaga-lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menyaji hasil telaah fungsi lembaga-lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional.
C. Mendeskripsikan
- Mendeskripsikan makna kedaulatan rakyat
- Mendeskripsikan fungsi lembaga-lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Mendeskripsikan hubungan antarlembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menunjukkan keterampilan mengamati tentang fungsi lembaga-lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menunjukkan keterampilan menanya tentang fungsi lembaga-lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 194
- . Menyusun laporan hasil telaah tentang fungsi lembaga-lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menyajikan laporan hasil telaah tentang fungsi lembaga-lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Mencoba praktik kewarganegaraan sebagai perwujudan menghargai sistem Pemerintah Indonesia
Materi dan Proses Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran
a. Lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
1) Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Sistem pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
a) MPR
b) DPR
c) DPD
d) Presiden
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
g) Mahkamah Konstitusi
h) Komisi Yudisial
b. Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1) Sistem saling mengawasi dan menyeimbangkan antarlembaga negara
2) Hubungan antarlembaga negara di Indonesia
c. Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia
1) Sikap positif dalam lingkungan sekolah
2) Sikap positif dalam lingkungan masyarakat
3) Sikap positif dalam lingkungan bangsa dan negara
2. Proses Pembelajaran
Pembelajaran Pertemuan Kesatu (120 Menit
1. Tujuan Pembelajaran
Setelah pembelajaran diharapkan peserta didik mampu :
a. Menjelaskan pengertian kedaulatan rakyat
b. Menjelaskan macam kedaulatan
c. Menjelaskan sifat kedaulatan
d. Menjelaskan landasan hukum Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat
e. Menjelaskan pembagian kekuasaan dalam negara
f. Menyusun laporan hasil telaah tentang makna kedaulatan rakyat
g. Menyajikan hasil telaah tentang makna kedaulatan rakyat
2. Tujuan Pembelajaran
Materi pokok pertemuan kesatu membahas makna kedaulatan rakyat. Materi pokok ini memiliki alokasi waktu 1 x 120 menit atau satu kali pertemuan. Pendekatan pembelajaran menggunakan discovery learning, metode diskusi dengan model pembelajaran bekerja dalam kelompok . Kegiatan pembelajaran sesuai pendekatan saintifik mulai dari mengamati, menanya, mencari informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
3) Kegiatan Penutupa. Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
- Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
- Guru melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik.